Rabu, 15 Juni 2016

Revolusi Mental dipersimpangan jalan


Oleh: Arif Prasetyo Wibowo



Merdeka!!!
Dalam menyambut datangnya fajar baru kepemimpinan bangsa dan negara serta untuk mempercepat terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, Presiden Joko Widodo sejak masa kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden memiliki visi dan misi yang akan dilaksanakan apabila terpilih menjadi kepala negara Republik Indonesia. Waktu terus berputar dan saat ini adalah waktu yang tepat dalam melaksanakan serta membuktikan kecanggihan visi dan misi yang digagasnya sejak masa pemilihan kepala negara yang kita kenal dengan “Jalan Perubahan Untuk Indonesia Yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian” dengan sembilan agenda prioritas “NAWACITA” dan program aksi “Revolusi Mental”.
Melihat perspektif sejarah berdirinya negara Indonesia yang menggunakan konsep negara kesatuan sebagai bentuk negara Indonesia, secara yuridis diawali para Founding Father dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan atau dalam bahasa Jepang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dimana salah satu tokohnya yaitu Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan lima prinsip dasar dalam mendirikan gedung Indonesia merdeka, yang pertama adalah kebangsaan Indonesia. Dalam Pidato "Lahir-nya Pancasila” Bung Karno menjelaskan definisi kebangsaan Indonesia, yaitu “seluruh manusia-manusia yang menurut geopolitik-nya telah ditentukan oleh Tuhan Yang Maha Esa tinggal dikesatuannya semua pulau-pulau Indonesia dari ujung Utara Sumatera sampai ke Irian! Seluruhnya!”.
Untuk memulihkan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia pada masa kejayaannya, Revolusi Mental digadang-gadang merupakan sebuah solusi atas berbagai macam persoalan dalam menjawab permasalahan konflik horizontal dan vertikal yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga apa bila tidak ditanggulangi dapat menganggu jalannya stabilitas dalam pembangunan nasional. Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa telah mengidentifikasi permasalahan ini sebelumnya, diantaranya adalah; lemahnya pengamalan dan penghayatan agama, fanatisme kedaerah, tidak berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebhinekaan, ketidakadilan ekonomi yang berasal dari kebijakan publik, kurangnya keteladanan tokoh bangsa, penegakan hukum yang belum optimal, local wisdom belum mampu menjadi penyaring dalam merespon pengaruh budaya negatif dari luar, meningkatnya prostitusi, perjudian dan narkoba, kurangnya pemahaman otonomi daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melihat arah berdirinya bangsa atas negara Indonesia melalui sejarah dan keadaan saat ini serta diperkuat identifikasi ancaman yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentunya terjadi ketidak sesuaian yang menganggu arah tujuan kehidupan bernegara dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, hal ini merupakan ancaman yang bersifat nirmiliter dimana dalam Buku Putih Pertahanan Indonesia diterangkan acaman nirmiliter adalah ancaman yang menggunakan faktor-faktor nirmiliter yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Selanjutnya ancaman nirmiliter ini dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi dan informasi, serta keselamatan umum.
Sebagai sebuah manifesto ideologis akan jalannya kepemimpinan yang menggunakan  Pancasila 1 Juni 1945 sebagai pembimbing terwujudnya masyarakat adil dan makmur sudah barang tentu semenjak pelantikan dan sampai saat ini sosialisasi sudah bukan lagi alasan dalam penyegeraan program aksi Revolusi Mental khususnya dibidang Pendidikan, langkah kongkrit dalam pelaksanaan program aksi Revolusi Mental sebagai mana yang termaktub dalam “Sembilan Agenda Prioritas” point delapan menyatakan “akan melakukan revolusi karakter bangsa” dengan menggunakan Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai agen sosialisasi yang mengedepankan pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotism dan cinta tanah air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia. Hal ini pun tercantum dalam silabus kurikulum Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dimana dalam Kompetensi Dasar point (2.1) menerangkan pengaktualisasian nilai dan moral Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi nasional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang nyata sesuai dengan jalannya sembilan agenda prioritas point depalan tentang “revolusi karakter bangsa” dibidang pendidikan yang sampai saat ini belum terealisasi melalui program aksi Revolusi Mental.
Sebagai mana yang termaktub didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 alenia ke empat serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan berbangsa dengan tujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi ..... warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab. Hal tersebut merupakan jawaban atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 6 Ayat (1) yang menyatakan bahwa kurikulum jenis pendidikan umum untuk pendidikan menengah terdiri atas kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dengan cakupan  peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia, kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara.
Saat ini Revolusi Karakter Bangsa belum menyentuh pada bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan perlu melakukan kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam merealisasikan program aksi Revolusi Mental dibidang pendidikan. Penataran mengenai program aksi Revolusi Mental perlu di sosialisasikan pula kepada guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan seluruh Indonesia selaku agen sosialisasi kepada peserta didik dalam merealisasikan Revolusi Karakter Bangsa. Hal ini sangat diperlukan dalam mewujudkan generasi Indonesia hebat, agen-agen sosialisasi yaitu guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan perlu mendapat suatu arahan dan pencerahan dalam pelurusan sejarah pembentukan bangsa yang sesuai dengan program aksi Revolusi Mental.
Penataran atau seminar mengenai program aksi Revolusi Mental point depalan sangat perlu dilakukan kepada agen-agen sosialisasi khususnya tenaga kependidikan yaitu guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan selaku agen sosialisasi mutlak mengenai program aksi Revolusi Mental ini, karena Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan memiliki peranan dan andil yang sangat besar dalam membentuk generasi yang berjiwa Pancasila. Rumpun pendidikan umum khususnya Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sangat identik dengan nilai moral, dimana Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan merupakan sarana untuk membekali peserta didik atau generasi muda Indonesia agar memiliki kemampuan dan pengetahuan yang berkenaan dengan hak dan kewajiban warganegara dengan negara serta diharapkan dapat menjadi warganegara yang bisa diandalkan oleh bangsa dan negara.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan serta program aksi Revolusi mental pun nyatanya memiliki kesamaan karakteristik, yaitu melahirkan suatu masyarakat yang berjiwa Pancasila, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah sebuah “jembatan emas” yang harus diikut sertakan secara nyata dalam meneguhkan kembali jalan ideologis sebagaimana yang tercantum dalam NAWACITA yang merupakan visi dan misi Presiden Joko Widodo dua tahun lalu. Sehingga apabila program aksi Revolusi Mental disegerakan pelaksanaannya secara nyata pada bidang pendidikan khususnya pendidikan dasar dan menengah, sama hal-nya menyegerakan terwujudnya masyarakat adil dan makmur dibidang ketahanan nasional bersifat nirmiliter serta dapat segera terwujudnya generasi Indonesia hebat yang sesuai dengan manifesto Revolusi Mental.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar