Oleh: Arif
Prasetyo Wibowo
Merdeka!!!
Dalam menyambut datangnya fajar baru
kepemimpinan bangsa dan negara serta untuk mempercepat terwujudnya masyarakat
adil dan makmur berdasarkan Pancasila, Presiden Joko Widodo sejak masa kampanye
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden memiliki visi dan misi yang akan
dilaksanakan apabila terpilih menjadi kepala negara Republik Indonesia. Waktu
terus berputar dan saat ini adalah waktu yang tepat dalam melaksanakan serta
membuktikan kecanggihan visi dan misi yang digagasnya sejak masa pemilihan
kepala negara yang kita kenal dengan “Jalan Perubahan Untuk Indonesia Yang
Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian” dengan sembilan agenda prioritas
“NAWACITA” dan program aksi “Revolusi Mental”.
Melihat perspektif sejarah berdirinya
negara Indonesia yang menggunakan konsep negara kesatuan sebagai bentuk negara
Indonesia, secara yuridis diawali para Founding
Father dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan atau dalam
bahasa Jepang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai
dimana salah satu tokohnya yaitu Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945
mengusulkan lima prinsip dasar dalam mendirikan gedung Indonesia merdeka, yang
pertama adalah kebangsaan Indonesia. Dalam Pidato "Lahir-nya Pancasila”
Bung Karno menjelaskan definisi kebangsaan Indonesia, yaitu “seluruh
manusia-manusia yang menurut geopolitik-nya telah ditentukan oleh Tuhan Yang
Maha Esa tinggal dikesatuannya semua pulau-pulau Indonesia dari ujung Utara
Sumatera sampai ke Irian! Seluruhnya!”.
Untuk memulihkan kembali Negara Kesatuan
Republik Indonesia pada masa kejayaannya, Revolusi Mental digadang-gadang
merupakan sebuah solusi atas berbagai macam persoalan dalam menjawab
permasalahan konflik horizontal dan vertikal yang terjadi dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara sehingga apa bila tidak ditanggulangi dapat menganggu
jalannya stabilitas dalam pembangunan nasional. Majelis Permusyawaratan Rakyat
melalui Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa telah
mengidentifikasi permasalahan ini sebelumnya, diantaranya adalah; lemahnya
pengamalan dan penghayatan agama, fanatisme kedaerah, tidak berkembangnya
pemahaman dan penghargaan atas kebhinekaan, ketidakadilan ekonomi yang berasal
dari kebijakan publik, kurangnya keteladanan tokoh bangsa, penegakan hukum yang
belum optimal, local wisdom belum
mampu menjadi penyaring dalam merespon pengaruh budaya negatif dari luar,
meningkatnya prostitusi, perjudian dan narkoba, kurangnya pemahaman otonomi
daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Melihat arah berdirinya bangsa atas
negara Indonesia melalui sejarah dan keadaan saat ini serta diperkuat
identifikasi ancaman yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
melalui Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentunya terjadi ketidak sesuaian yang
menganggu arah tujuan kehidupan bernegara dalam mewujudkan masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila, hal ini merupakan ancaman yang bersifat
nirmiliter dimana dalam Buku Putih Pertahanan Indonesia diterangkan acaman
nirmiliter adalah ancaman yang menggunakan faktor-faktor nirmiliter yang
dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
negara, dan keselamatan segenap bangsa. Selanjutnya ancaman nirmiliter ini
dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi dan informasi,
serta keselamatan umum.
Sebagai sebuah manifesto ideologis akan
jalannya kepemimpinan yang menggunakan
Pancasila 1 Juni 1945 sebagai pembimbing terwujudnya masyarakat adil dan
makmur sudah barang tentu semenjak pelantikan dan sampai saat ini sosialisasi
sudah bukan lagi alasan dalam penyegeraan program aksi Revolusi Mental
khususnya dibidang Pendidikan, langkah kongkrit dalam pelaksanaan program aksi
Revolusi Mental sebagai mana yang termaktub dalam “Sembilan Agenda Prioritas” point delapan menyatakan “akan melakukan
revolusi karakter bangsa” dengan menggunakan Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai agen
sosialisasi yang mengedepankan pengajaran sejarah pembentukan bangsa,
nilai-nilai patriotism dan cinta
tanah air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan
Indonesia. Hal ini pun tercantum dalam silabus kurikulum Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan, dimana dalam Kompetensi Dasar point (2.1) menerangkan pengaktualisasian nilai dan moral Pancasila
sebagai pandangan hidup dan ideologi nasional dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang nyata sesuai dengan jalannya sembilan agenda
prioritas point depalan tentang “revolusi
karakter bangsa” dibidang pendidikan yang sampai saat ini belum terealisasi
melalui program aksi Revolusi Mental.
Sebagai mana yang termaktub didalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 alenia ke empat serta Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006, pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan berbangsa dengan tujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi ..... warganegara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Hal tersebut merupakan jawaban atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Pasal 6 Ayat (1) yang menyatakan bahwa kurikulum jenis pendidikan umum untuk
pendidikan menengah terdiri atas kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dengan
cakupan peningkatan kesadaran dan
wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya
sebagai manusia, kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan
patriotisme bela negara.
Saat ini Revolusi Karakter Bangsa belum
menyentuh pada bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan perlu melakukan kerjasama dengan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam merealisasikan program aksi
Revolusi Mental dibidang pendidikan. Penataran mengenai program aksi Revolusi
Mental perlu di sosialisasikan pula kepada guru Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan seluruh Indonesia selaku agen sosialisasi kepada peserta didik
dalam merealisasikan Revolusi Karakter Bangsa. Hal ini sangat diperlukan dalam
mewujudkan generasi Indonesia hebat, agen-agen sosialisasi yaitu guru
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan perlu mendapat suatu arahan dan
pencerahan dalam pelurusan sejarah pembentukan bangsa yang sesuai dengan
program aksi Revolusi Mental.
Penataran atau seminar mengenai program
aksi Revolusi Mental point depalan
sangat perlu dilakukan kepada agen-agen sosialisasi khususnya tenaga
kependidikan yaitu guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan selaku agen
sosialisasi mutlak mengenai program aksi Revolusi Mental ini, karena Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan memiliki peranan dan andil yang sangat besar
dalam membentuk generasi yang berjiwa Pancasila. Rumpun pendidikan umum
khususnya Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sangat identik dengan nilai
moral, dimana Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan merupakan sarana untuk
membekali peserta didik atau generasi muda Indonesia agar memiliki kemampuan
dan pengetahuan yang berkenaan dengan hak dan kewajiban warganegara dengan
negara serta diharapkan dapat menjadi warganegara yang bisa diandalkan oleh
bangsa dan negara.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
serta program aksi Revolusi mental pun nyatanya memiliki kesamaan
karakteristik, yaitu melahirkan suatu masyarakat yang berjiwa Pancasila,
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah sebuah “jembatan emas” yang
harus diikut sertakan secara nyata dalam meneguhkan kembali jalan ideologis
sebagaimana yang tercantum dalam NAWACITA yang merupakan visi dan misi Presiden
Joko Widodo dua tahun lalu. Sehingga apabila program aksi Revolusi Mental
disegerakan pelaksanaannya secara nyata pada bidang pendidikan khususnya
pendidikan dasar dan menengah, sama hal-nya menyegerakan terwujudnya masyarakat
adil dan makmur dibidang ketahanan nasional bersifat nirmiliter serta dapat segera terwujudnya generasi Indonesia hebat yang sesuai dengan manifesto Revolusi Mental.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar